1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu Anda harus berobat ke Faskes 1.
Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
4. Datangi toko optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Anda bisa pergi ke toko optik terdekat.
Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Juga : Penting! Inilah Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul: "Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!".
Source | : | nakita.grid.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR