Intisari-Online.com - Dua operator forklift di Singapura diadili dengan ancaman penjara dan denda hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar.
Pasalnya, mereka dituding menerima uang suap senilai 1 dollar Singapura atau sekitar Rp 10.600.
Diwartakan Channel News Asia, Chen Ziliang (47) dan Zhao Yucun (43) merupakan karyawan Cogent Container Depot dengan posisi sebagai operator forklift.
Baca Juga : Proyek Meikarta Tersandung Kasus Suap, Konsumen Pilih Refund Tapi Harus Rela Kehilangan Rp100 Juta
Dalam sebuah pernyataan, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menyatakan keduanya menerima suap dari pengemudi truk.
Chen dituding dengan satu tuduhan korupsi karena berusaha mendapatkan 1 dollar Singapura dari sopir truk agar tidak menunda kembalinya kontainer ke kendaraannya.
Dia juga dituduh menerima suap serupa dari pengemudi truk lainnya antara Mei 2016 hingga Maret 2018.
Baca Juga : Demi Lunasi Utang Dana Kampanye, Bupati Malang Terima Suap Rp3,45 Miliar
Zhao dituding melakukan pelanggaran seperti Chen. Aksinya diduga berlangsung antara September 2014 hingga Maret 2018.
CPIB tidak merinci jumlah total dari seluruh dugaan suap terhadap dua tersangka.
Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi penjara hingga lima tahun atau denda 100.000 dollar Singapura, atau juga keduanya.
" Karyawan diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan adil ketimbang mendapatkan suap sebagai imbalan atas bantuan," kata CPIB.
"Bahkan jika jumlah suap serendah 1 dollar Singapura, mereka bisa dibawa ke pengadilan. Suap dalam jumlah berapa pun atau jenis apa pun tidak akan ditolerir," imbuh pernyataan CPIB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR