Advertorial
Intisari-Online.com -Sidang kasus dugaan penipuan Fisrt Travel kembali dilakukan.
Agenda kali ini, Senin (19/3), adalah mendengarkan keterangan 12 saksi dan mantan karyawan First Travel.
Jaksa penuntut umum L Tambunan menjelaskan persidangan hari ini menguatkan keterlibatan Siti Nuraidah alias Kiki dalam keterangan saksi yang dihadirkan.
“Keterangan saksi hari ini ada penguatan keterangan yang memberikan keterlibatan terdakwa Kiki dalam pengambilan keputusan untuk kuota antar agen, Kiki ia turut berperan,” ujar L Tambunan usai persidangan.
Menurutnya Siti Nuraidah memiliki keterlibatan dalam operasional First Travel.
(Baca juga:Hidup Borju dari Hasil Menipu: Menengok Kisah Hidup Angela Lee, Cak Budi, hingga Anniesa Hasibuan)
“Faktanya kiki memiliki keterlibatan signifikan dalam operasional First Travel,” katanya.
Untuk pengambilan keputusan, menurut jaksa penuntut umum tetap berada di tangan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Tetap terdakwa satu dan dua sebagai pengambil keputusan,” katanya.
Dalam keterangan saksi yang didatangkan hari ini terungkap dana calon jemaah digunakan untuk berbagai kegiatan.
“Dari pemeriksaan hari ini memang ada terungkap dana-dana calon jemaah yang disetor sebagian digunakan untuk mengelola butik milik Anniesa,” tambahnya.
Namun keterangan saksi ada dana yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
“Ada juga saksi yang mengatakan dana itu untuk jalan-jalan ke Inggris di transfer dalam bentuk dollar dan digunakan untuk acara fashionweek,” tegasnya.
(Baca juga:Mirip First Travel, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Skema Ponzi. Dana yang Diraup Lebih dari Rp100 Triliun)
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
(Baca juga:Sedang Marak Penipuan Online maupun Offline, Penelitian: Inilah 9 Jenis Orang yang Mungkin Menipu Kita)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com, berita selengkapnya di sini...