Intisari-Online.com - Sidang kasus dugaan penipuan Fisrt Travel kembali dilakukan.
Agenda kali ini, Senin (19/3), adalah mendengarkan keterangan 12 saksi dan mantan karyawan First Travel.
Jaksa penuntut umum L Tambunan menjelaskan persidangan hari ini menguatkan keterlibatan Siti Nuraidah alias Kiki dalam keterangan saksi yang dihadirkan.
“Keterangan saksi hari ini ada penguatan keterangan yang memberikan keterlibatan terdakwa Kiki dalam pengambilan keputusan untuk kuota antar agen, Kiki ia turut berperan,” ujar L Tambunan usai persidangan.
Menurutnya Siti Nuraidah memiliki keterlibatan dalam operasional First Travel.
(Baca juga: Hidup Borju dari Hasil Menipu: Menengok Kisah Hidup Angela Lee, Cak Budi, hingga Anniesa Hasibuan)
“Faktanya kiki memiliki keterlibatan signifikan dalam operasional First Travel,” katanya.
Untuk pengambilan keputusan, menurut jaksa penuntut umum tetap berada di tangan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Tetap terdakwa satu dan dua sebagai pengambil keputusan,” katanya.
Dalam keterangan saksi yang didatangkan hari ini terungkap dana calon jemaah digunakan untuk berbagai kegiatan.
“Dari pemeriksaan hari ini memang ada terungkap dana-dana calon jemaah yang disetor sebagian digunakan untuk mengelola butik milik Anniesa,” tambahnya.
Namun keterangan saksi ada dana yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
“Ada juga saksi yang mengatakan dana itu untuk jalan-jalan ke Inggris di transfer dalam bentuk dollar dan digunakan untuk acara fashionweek,” tegasnya.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR