Advertorial
Intisari-Online.com - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie Jaya, disegel oleh seorang pedagang nasi, Selasa (6/3/2018) pagi.
Ini dilakukan menyusul hutang Rp60.653.00 sejak 2016 dan 2017 lalu yang tak kunjung dilunasi.
Muhammad Yuki selaku pemilik Rumah Makan (RM) Yuki Kecamatan Meureudu kepada Serambinews.com, Rabu (7/3/2018) mengatakan, hutang Rp60.653.000 itu terhitung tak dibayar, yaitu, sejak 2016 dan 2017 lalu sampai kini tak kunjung dilunasi.
"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018)," katanya.
(Baca juga: Terkena Serangan Jantung saat Sendirian, Cara Pria Ini Selamatkan Nyawa Disebut 'Sangat Jenius')
Berbagai upaya diplomasi telah dilakukan dengan Kasatpol PP dan WH, M Thaib.
Namun upaya tersebut tak disahuti hingga sampai hari ini.
Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.
Diakui Yuki, untuk menutupi operasional warung nasinya selama ini dirinya terpaksa melakukan tindakan hutang kepada pihak lain guna menjalankan roda usaha untuk menghidupi keluarganya.
Jika persoalan ini tidak juga disahuti, maka tidak tertutup kemungkinan usahanya akan gulung tikar.
"Semua hutang dari Satpol PP dan WH Pijay memiliki tanda bukti kwitansi resmi atau sah," jelasnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib kepada Serambinews.com Rabu (7/3/2018) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melunasi hutang yang telah berjalan selama dua tahun sebelum ia menjabat.
"Dalan waktu dekat ini segera kami selesaikan," ujarnya singkat.
(Baca juga: Bukannya Bikin Ngeri, 'Mayat' dalam Selokan Hitam Penuh Sampah Ini Malah Bikin Orang Tertawa)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Punya Hutang di Warung Nasi Hingga Rp 60 Juta, Pemilik Warung Gembok Kantor Satpol PP”