Sebab, mobil bermuka dua ini berasal dari dua kendaraan yang disatukan.
Ke depan, Roni tidak akan menggunakan mobil bermuka dua ini di jalanan. Ia menyimpannya di rumah.
Dia juga memiliki rencana untuk mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi.
Baca Juga: (FOTO) Demi Keindahan, Wanita Ini Menggunakan Serangga Asli sebagai Hiasan pada Riasan Matanya!
Baca Juga: Ironis! Lantaran Harus Menjalankan Tradisi saat Sedang Haid, Perempuan Nepal Ini pun Meninggal
"Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, pihaknya menjerat mobil bermuka dua itu dengan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran tak layak jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebut kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.
"Kendaraan itu ada karena ada kontes," tuturnya.
(Artikel ini telah tayang di kompas.com 17 Januari 2018 oleh Agie Permadi dengan judul asli “Pemilik Mobil Bermuka Dua: Saya Enggak Nyangka Ditilang")
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR