Advertorial

Ingin Jadikan Ganja Senilai Rp4,5 Miliar Sebagai Hadiah Natal, Kakek-Nenek pun Ditangkap Polisi

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Kepolisian Nebraska, Amerika Serikat, menangkap sepasang suami istri berusia 80-an tahun karena diduga membawa ganja seberat 27 kg senilai 336.000 dolar AS atau Rp4,5 miliar.

Dilansir dari New York Times, Jumat (22/12/2017), keduanya mengaku bingkisan ganja itu akan diberikan sebagai hadiah Natal.

Pasangan bernama Patrick Jiron (83) dan Barbara Jiron (80) ditangkap di dekat kota Bradshaw, pada Selasa (19/12/2017).

Menurut keterangan polisi, mereka pergi dari California menuju Vermont, dan berhenti di Boston untuk mendistribusikan ganja ke anggota keluarga dan rekannya sebagai hadiah Natal.

(Baca juga: Keputusan Badan Kesehatan Dunia: Ganja Medis Legal dan Boleh Dikonsumsi Pasien)

Petugas polisi setempat, Paul Vrbka mengatakan Patrick sempat ditahan di penjara York County, sementara istrinya tidak dimasukkan ke bui karena menderita beberapa masalah kesehatan.

AFP melaporkan Patrick ditahan atas tuduhan kepemilikan ganja untuk pengiriman dan tanpa stempel pajak obat.

Pajak untuk ganja sebesar 10 dolar AS atau Rp135.000 per ons.

Kini Patrick telah dibebaskan dengan membatar 10 persen dari tagihannya sebesar 100.000 dolar AS atau Rp1,3 miliar.

Ganja ilegal di Nebraska, meskipun beberapa negara bagian lain di AS, termasuk California dan Colorado telah melegalkan obat tersebut untuk kebutuhan rekreasi atau penggunaan pribadi.

Sementara, Vermont termasuk di antara 29 negara bagian yang telah melegalkan ganja untuk tujuan medis. (Veronika Yasinta)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Pasangan Kakek-Nenek di AS Bagikan Ganja untuk Hadiah Natal

(Baca juga: Tak Bisa Diam dan Gemar Lompat-lompat, Itu Pertanda Anak Anda Punya Kecerdasan Kinestetik Tinggi)

Artikel Terkait