Intisari-Online.com - Program pelaporan harta tersembunyi secara sukarela sudah dibuka. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan kedua pengampunan pajak ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK 165/2017 pada 17 November 2017, tapi baru diundangkan tiga hari setelahnya.
PMK ini berlaku sejak diundangkan, sehingga masyarakat bisa melaporkan harta tersembunyi mulai 20 November 2017 agar bisa terbebas dari sanksi denda atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 200%.
Dengan mulai berjalannya program ini, saat bersamaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyisir harta-harta tersembunyi milik wajib pajak yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau WP non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.
(Baca juga: Catat! Inilah Kelompok Masyarakat yang Kebal Denda 200 Persen dari Amnesti Pajak)
Ditjen Pajak mengaku ada 770.000 WP yang datanya bisa ditindaklanjuti. Dari jumlah itu sebagian besar adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak.
Ini merupakan bagian dari penegakkan hukum pajak setelah amnesti pajak selesai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sampai Rabu kemarin dari 770.000 WP itu, sudah ada 27.777 data WP yang dikirim ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti.
Bahkan ada 6.830 data WP yang dinyatakan sudah sampai pada kesimpulan valid atau tidak, datanya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ada 951 instruksi pemeriksaan di KPP yang izin ke kanwil. Dari 951 itu, 811 SP2 diterbitkan," jelas Hestu di acara Media Gathering di Manado, Rabu (22/11).
Hestu juga bilang, ada 68 laporan yang sudah selesai.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR