Advertorial

Soal Selebaran Sosialisasi Bayar Pajak Mengutip Injil, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ade Sulaeman

Editor

Materi selebaran itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
Materi selebaran itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.

Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklarifikasi perihal selebaran sosialisasi membayar pajak yang dipersoalkan karena mengutip ayat dari Injil, kitab suci agama Kristen.

Direktur P2P Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Iqbal Alamsyah, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, menyebutkan, materi selebaran itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan pajak memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin masyarakat, termasuk umat beragama.

"Salah satunya dengan membuat materi berupa selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata dia.

Sosialisasi progam pengampunan pajak yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di antaranya menerbitkan selebaran.

Menurut dia, selebaran yang mengutip ayat dari Injil itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga membuat selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Materi dalam selebaran itu, kata dia, sudah ada sejak awal 2017 dan telah diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak.

"Dalam pembuatan selebaran sosialisasi dari perspektif agama itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.

(Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Transfer Fantastis Rp18,9 Triliun Terkait ‘Kalangan Militer’ Libatkan 81 WNI)

Iqbal menegaskan, materi dalam selebaran itu juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum, yakni Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, untuk pendidikan tinggi.

"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," katanya.

(Riza Harahap)

Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul “Direktorat Jenderal Pajak klarifikasi soal selebaran kutip Injil”.

Artikel Terkait