Intisari-Online.com - Berita mengejutkan datang dari London! Standard Chartered Plc (Stanchart) mengaku kecolongan transfer aset dana milik nasabah Indonesia.
Diduga, transfer ini dilakukan untuk menghindari pajak.
Regulator sektor keuangan Eropa dan Singapura kini tengah menyelidiki kasus pemindahan dana orang Indonesia itu.
Besarnya US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun (kurs US$ 1= Rp13.500).
Dana itu ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura.
Sumber Bloomberg menyebut, transfer itu terjadi akhir 2015, sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak pada awal tahun 2016.
Bloomberg melaporkan, aset milik klien Indonesia itu dikelola unit trust Stanchart Guernsey.
Yang menarik, dana jumbo itu disebut memiliki hubungan dengan kalangan militer di Indonesia.
Stanchart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016.
Staf Stanchart diduga terlibat bermain dalam proses transfer dana tersebut.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR