Dengan begitu, surat tersebut menguatkan tak perlu ada pergantian ketua DPR untuk saat ini.
"Karena beliau masih ketua umum yang sah, tentu sesuai dengan Undang-Undang MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.
(Baca juga: Akhirnya, Setya Novanto Memakai Rompi Oranye KPK Juga)
Langsung Dikabulkan
Selain surat kepada pimpinan DPR, Novanto juga mengirimkan surat untuk DPP Partai Golkar.
Dalam surat tersebut, Novanto juga meminta tak ada pemberhentian dirinya sebagai ketua umum, baik untuk sementara maupun permanen.
"Tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku ketua umum Partai Golkar," tulis Novanto dalam surat itu.
Hanya saja, karena Novanto tak bisa memimpin partai, ia menunjuk Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana ketua umum.
Sementara untuk menjadi Plt sekjen menggantikan Idrus, ia menunjuk dua orang, yakni Yahya Zaini dan Aziz Syamsuddin.
Surat itu muncul disela-sela rapat DPP Partai Golkar yang membahas Novanto, Selasa petang.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR