(Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Transfer Fantastis Rp18,9 Triliun Terkait ‘Kalangan Militer’ Libatkan 81 WNI)
(Baca juga: Heboh Smartphone Harus Masuk SPT: Jangan Panik Dulu, Nih Penjelasan Ditjen Pajak)
“Seharusnya pasca-amnesti pajak, mau bukper atau penyidikan, koridornya tetap PP 36. Komitmennya ada di Surat Edaran (SE) 24, yang diperiksa pertama adalah mereka yang tidak ikut amnesti pajak, yang datanya akurat dan signifikan. Kalau akurat, wajib pajak tidak bisa protes. Kedua, mereka yang ikut amesti pajak tetapi benar-benar bohong. Itu ketahuan kok," jelasnya.
(Ghina Ghaliya Quddus)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Penegakan hukum pajak dinilai kembali meresahkan”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR