Jika mau mencontoh Pemerintah AS dalam menangani para veteran setelah purna tugas tempur, untuk mengatisipasi beragam kemungkinan yang tidak dikehendaki mereka langsung ditangani lembaga pemerintah secara sinergi.
Departemen yang terlibat untuk menangani para veteran perang itu antara lain Departemen Pertahanan dan Departemen Pengurus Veteran yang kemudian melaksanakan berbagai penanganan (treatment) sehingga kehidupan para veteran ke depannya tetap terjamin.
Di Indonesia, peran Pemerintah dalam menangani kesejahteraan para veteran memang cukup besar mengingat mereka masih merupakan komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara.
Jika dicermati upaya dan perhatian Pemerintah Indonesia kepada veteran terus dilakukan.
Demi menaikan kesejahteraan para veteran, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Veteran, berusaha keras memperjuangkan kesejahteraan veteran.
Berdasarkan website Sekretariat Kabinet, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp2.214.000/bulan atau naik dari Rp2.128.000/bulan.
Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik.
Mereka akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya hanya Rp987.000/bulan.
Pada PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.649.000.
Naik hampir 50% dari sebelumnya, Rp987.000.
Bila terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau menikah lagi.
Adapun kepada janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan Rp1.363.000.
Sementara kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Bila mana PP itu telah direalisasikan tampaknya keluhan dan perjuangan keras untuk mendapatkan kesejahteraan hidup akan berkurang.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | intisari-online |
KOMENTAR