Dia mengatakan pembuktian pendakwaan akan bergantung kepada keterangan langsung, keterangan pakar, keterangan ilmiah, keterangan dokumenter dan beberapa keterangan lain.
Selain itu pembuktian juga akan mengaitkan beberapa barang bukti untuk membuktikan bahwa Siti Aisyah dan Don Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas telah membunuh korban.
Pada sidang 28 Juli 2017, Hakim Datuk Azmi Ariffin menetapkan perbicaraan akan berlangsung selama 23 hari mulai Senin (02/10).
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan jaksa akan memanggil 30 hingga 40 saksi termasuk 10 saksi pakar guna memberi keterangan sepanjang persidangan.
(Baca juga: Mirip Film James Bond, Kakak Kim Jong Un Tewas Diracun Agen Rahasia Korut di Malaysia)
(Agus Setiawan)
Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul “Jaksa ungkap sebab kematian Kim Jong-nam”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR