Find Us On Social Media :

Sebelum Ditemukan Meninggal, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Johannes Marliem Sempat Curhat soal Keselamatan Nyawanya

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 13 Agustus 2017 | 09:30 WIB

Intisari-Online.com - Meninggalnya saksi kunci korupsi e-KTP, Johannes Marliem, masih menyisakan tanda tanya besar. beberapa orang berspekulasi bahwa kematiannya lebih dari sekadar bunuh diri belaka.

Beberapa waktu yang lalu, sebelum ia ditemukan meninggal di kediamannya di Amerika Serikat, Johannes Marliem sempat bertukar curhat kepada KONTAN.

Waktu itu ia sempat kecewa pada pimpinan KPK dan sebuah media nasional lantaran pemberitaan yang membuat nyawanya terancam.

(Baca juga: Saksi Kunci E-KTP Meninggal Dunia Bunuh Diri di Amerika)

“Saya tidak mau dipublikasi begini sebagai saksi. Malah sekarang bisa-bisa nyawa saya terancam,” ujarnya, seperti ditulis KONTAN.

“Seharusnya penyidikan saya itu rahasia. Masa saksi dibuka-buka begitu di media. Apa saya enggak jadi bual-bualan pihak yang merasa dirugikan? Makanya saya itu kecewa betul.”

Yang Marliem maksud ialah soal terbongkarnya bukti berupa rekaman pembicaraan. Padahal, rekaman tersebut sebenarnya tak ingin ia beberkan.

“Saya kira sama saja hukum di AS juga begitu. Kita selalu menjunjung tinggi privacy rights, harus memberitahu dan consent bila melakukan perekaman.”

Kepada KONTAN ia juga bilang supaya media tidak memelintir pemberitaan soal rekaman yang ia anggap sebagai catatan tersebut.

Pasalnya, dalam pemberitaan di media sebelumnya, seolah-olah dijelaskan bahwa ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka gara-gara rekaman yang ia miliki.

“Jadi tolong jangan diplintir lagi. Saya tidak ada kepentingan soal rekaman. Dan ada rekaman SN (Setya Novanto) atau tidak, saya juga tidak tahu. Namanya juga catatan saya.”

(Baca juga: Catat Nama-nama Ini: Inilah Orang-orang dan Instansi yang Ikut Bancakan Uang Proyek E-KTP)

Ia juga membantah soal isi surat dakwaan yang menyebut ia sempat memberikan duit 200 ribu dolar AS kepada Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.