Find Us On Social Media :

Eits, Jangan Sembarangan Menggunakan Uang Salah Transfer oleh Bank, Ini Aturan Hukumnya

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 6 Agustus 2017 | 19:30 WIB

Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank. Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

  1.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
  2.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  3.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Buku Referensi:

S.R. Sianturi, S.H. Tindak Pidana Di KUHP: Berikut Uraiannya. 1983. Alumni AHM-PTHAM: Jakarta.

Prof. Moeljatno, S.H. Asas-asas Hukum Pidana: Edisi Revisi. 2008. Rineka Cipta: Jakarta.