Find Us On Social Media :

Eits, Jangan Sembarangan Menggunakan Uang Salah Transfer oleh Bank, Ini Aturan Hukumnya

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 6 Agustus 2017 | 19:30 WIB

Intisari-Online.com - "Sekitar 2015 lalu, ada pihak bank datang ke rumah menagih uang sejumlah Rp10 juta yang beberapa bulan yang lalu masuk ke rekening.

Masalah ini bermula dari bulan Oktober 2014, saya mendapat kiriman uang yang masuk ke dalam rekening bank saya sebesar Rp10 juta.

Saya mengira bahwa uang tersebut dikirimkan oleh suami saya yang sedang tugas di luar kota. Uang tersebut sudah habis saya gunakan dalam waktu 1 bulan untuk membayar hutang.

Lalu pada bulan Desember 2014, saya mendapat surat pemberitahuan dari bank, bahwa uang yang 2 bulan lalu masuk ke dalam rekening saya tersebut merupakan, uang itu adalah uang bank yang salah transfer.

(Baca juga: BNI Nyatakan Kasus Salah Transfer Rp5,1 Miliar Sudah Diselesaikan)

Pihak bank mengakui hal tersebut adalah kesalahan bank, namun pihak bank tetap meminta saya untuk mengembalikan uang tersebut dalam tempo 7 hari setelah saya menerima surat tersebut.

Saya bingung, saya tidak punya uang tunai sebesar Rp10 juta untuk mengembalikan kepada pihak bank, oleh karena itu saya tidak mengembalikan setelah 7 hari.

Selanjutnya, tanggal 22 Januari 2015, saya didatangi oleh beberapa orang berbadan besar yang mengaku dari pihak bank, dan meminta saya untuk segera mengembalikan uang tersebut secara tunai, jika tidak dikembalikan saya akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, apa benar saya bisa dilaporkan ke polisi apabila saya tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan kesalahan transfer tersebut merupakan kesalahan pihak bank. Apa aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank? Saya tidak tahu apa-apa mengenai uang tersebut.

Mohon solusinya. Terima kasih."

Wulandari, Semarang.

Jawaban:

Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang sedang anda alami. Kami akan menjelaskan aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank.