Find Us On Social Media :

Terungkap, Dua Pasien yang Meninggal Dunia Usai Disuntik, Ditangani Perawat yang Tak Kantongi Surat Penting Ini

By Intisari Online, Jumat, 26 Oktober 2018 | 13:16 WIB

Intisari-Online.com - Polres Aceh Barat terus memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh usai disuntik petugas medis di rumah sakit tersebut.

Ada fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan polisi dimana perawat yang menyuntik korban Alfa Reza (11) ternyata belum mengantongi surat tanda registrasi (STR).

Padahal, STR itu harus dimiliki seorang tenaga medis untuk menangani pasien.

Kemarin, polisi kembali memeriksa Kepala Ruangan Anak rumah sakit tersebut.

Baca Juga : Tulus Menolong Ibu Hamil, Wanita Berparas Cantik Ini Menyesal Ketika Tahu Fakta di Baliknya

Pada Jumat (26/10) hari ini, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan tiga perawat dan dokter yang piket malam kejadian itu.

Sebelumnya, polisi juga memeriksa seorang dokter spesial dan seorang perawat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Selain belum memiliki STR, perawat tersebut ternyata staf administrasi di ruang anak yang pada malam itu diperbantukan untuk piket. Perawat itu menyuntik korban karena disuruh seniornya. Ini yang masih kita dalami,” jelas Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK, kepada wartawan, kemarin.

Menanggapi kejadian itu, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Riki Yuniagara SH, meminta polisi terus mengusut tuntas kasus kematian dua anak di RSUD CND.

Baca Juga : Beli Lemari Tua, Pria Ini Temukan Harta Melimpah yang Tersembunyi, Namun Dia Malah 'Membuang' Semua Temuannya

Selain Alfa Reza (11), kasus yang sama juga menimpa Ajrul Amilin (15), remaja asal Pasie Teube, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.

“Ini penting sehingga tak timbul imej buruk akibat ulah oknum. Sehingga kepercayaan berobat ke rumah sakit menjadi turun,” katanya.

Ditambahkan, LBH masih menunggu perkembangan dari pihak keluarga terhadap rencana menempuh jalur hukum.

Baca Juga : Titi Qadarsih Meninggal Dunia, Makanan Sepele Ini Bisa Picu Kanker Usus

Sudah sesuai SOP

Direktur RSUD CND, dr Furqansyah memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa apa yang dilakukan tim medis di rumah sakit tersebut dalam menangani dua pasien yang kemudian dilaporkan meninggal dunia.

Menurut Furqan, tindakan tim medis pada malam itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.

“Jadi, tak ada pelanggaran dalam masalah ini,” kata Furqansyah dalam konferensi pers kepada wartawan di RSUD setempat, Kamis (25/10) siang.

Baca Juga : Rini Puspitasari Diduga Jadi Pelakor, Mengapa Seorang Suami Masih Mungkin untuk Berselingkuh?

Dalam konferensi pers itu, Furqan didampingi Kepala Humas RSUD, Yulizar.

“Dalam pelayanan medis, semua sudah sesuai.Kami juga menghormati pemeriksaan oleh polisi yang kini memanggil sejumlah tenaga medis,” katanya.

Dikatakan, tim Kemenkes RI sudah turun ke RSUD untuk melakukan pengawasan terkait meninggalnya dua anak tersebut.

“Hasil pemeriksaan oleh Kemenkes, tidak ada pelanggaran dan semuanya sudah sesuai. Kemenkes juga sudah tanya dan lihat langsung,” katanya.

Ditanya apakah seorang perawat yang menangani pasien meninggal itu tidak memiliki STR, Furqansyah menyatakan perawat tersebut sudah memiliki surat lulus.

“Sudah ada surat lulus,” kata Yulizar seraya menyatakan pihaknya komit untuk menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan dan yang terbaik.

Baca Juga : Wanita Ini Dilecehkan di Pesawat dalam Penerbangan ke Bali, Pelaku Mengaku Tidak Tahu Hukum

Mulai di-BAP

Sementara itu, lima wartawan di Meulaboh, yang diusir atau dilarang meliput di RSUD CND, mulai diperiksa untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat.

Pelarangan meliputan di rumah sakit tersebut mendapat kecaman dari sejumlah lembaga di Aceh Barat.

Mereka adalah Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Aceh Barat, Samsul Rijal, dan LBH Pos Meulaboh, Riki Yuniagara.

“Kami menyesalkan tindakan itu. Ini bentuk menghalangi tugas pers seperti diatur dalam UU Pers Pasal 18 yakni dapat dipidana. Kami meminta polisi mengusut tuntas,” kata Samsul Rijal, kemarin.

Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral kemarin mengatakan, setalah memintai keterangan saksi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dari RSUD seperti satpam yang bertugas malam itu dan manajemen.

“Kita akan usut tuntas kasus ini,” ulang Kasat Reskrim.

Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dr Furqansyah menyampaikan permintaan maaf kepada rekan wartawan terkait laporan yang disebut-sebut mereka diusir oleh Satpam ketika meliput di rumah sakit tersebut.

“Kami meminta maaf. Mungkin Satpam belum paham tugas wartawan. Tapi, perlu kami sampaikan bahwa tidak pernah ada pengusiran terhadap wartawan,” katanya.

Ditambahkan, masalah itu terjadi lebih karena salah paham.

Karenanya, ia berharap ke depan tdak terjadi lagi serta tetap akan menyampaikan informasi-informasi terkait keterbukaan publik kepada wartawan sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perawat yang Suntik Pasien tak Miliki STR.

Baca Juga : Kisah Christopher McCandless Sumbangkan Ratusan Juta untuk Amal, Tinggal 113 Hari di Bus Lalu Mati Kelaparan