Find Us On Social Media :

Terungkap, Dua Pasien yang Meninggal Dunia Usai Disuntik, Ditangani Perawat yang Tak Kantongi Surat Penting Ini

By Intisari Online, Jumat, 26 Oktober 2018 | 13:16 WIB

Baca Juga : Wanita Ini Dilecehkan di Pesawat dalam Penerbangan ke Bali, Pelaku Mengaku Tidak Tahu Hukum

Mulai di-BAP

Sementara itu, lima wartawan di Meulaboh, yang diusir atau dilarang meliput di RSUD CND, mulai diperiksa untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat.

Pelarangan meliputan di rumah sakit tersebut mendapat kecaman dari sejumlah lembaga di Aceh Barat.

Mereka adalah Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Aceh Barat, Samsul Rijal, dan LBH Pos Meulaboh, Riki Yuniagara.

“Kami menyesalkan tindakan itu. Ini bentuk menghalangi tugas pers seperti diatur dalam UU Pers Pasal 18 yakni dapat dipidana. Kami meminta polisi mengusut tuntas,” kata Samsul Rijal, kemarin.

Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral kemarin mengatakan, setalah memintai keterangan saksi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dari RSUD seperti satpam yang bertugas malam itu dan manajemen.

“Kita akan usut tuntas kasus ini,” ulang Kasat Reskrim.

Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dr Furqansyah menyampaikan permintaan maaf kepada rekan wartawan terkait laporan yang disebut-sebut mereka diusir oleh Satpam ketika meliput di rumah sakit tersebut.

“Kami meminta maaf. Mungkin Satpam belum paham tugas wartawan. Tapi, perlu kami sampaikan bahwa tidak pernah ada pengusiran terhadap wartawan,” katanya.

Ditambahkan, masalah itu terjadi lebih karena salah paham.

Karenanya, ia berharap ke depan tdak terjadi lagi serta tetap akan menyampaikan informasi-informasi terkait keterbukaan publik kepada wartawan sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perawat yang Suntik Pasien tak Miliki STR.

Baca Juga : Kisah Christopher McCandless Sumbangkan Ratusan Juta untuk Amal, Tinggal 113 Hari di Bus Lalu Mati Kelaparan