Find Us On Social Media :

Terungkap, Dua Pasien yang Meninggal Dunia Usai Disuntik, Ditangani Perawat yang Tak Kantongi Surat Penting Ini

By Intisari Online, Jumat, 26 Oktober 2018 | 13:16 WIB

Intisari-Online.com - Polres Aceh Barat terus memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh usai disuntik petugas medis di rumah sakit tersebut.

Ada fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan polisi dimana perawat yang menyuntik korban Alfa Reza (11) ternyata belum mengantongi surat tanda registrasi (STR).

Padahal, STR itu harus dimiliki seorang tenaga medis untuk menangani pasien.

Kemarin, polisi kembali memeriksa Kepala Ruangan Anak rumah sakit tersebut.

Baca Juga : Tulus Menolong Ibu Hamil, Wanita Berparas Cantik Ini Menyesal Ketika Tahu Fakta di Baliknya

Pada Jumat (26/10) hari ini, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan tiga perawat dan dokter yang piket malam kejadian itu.

Sebelumnya, polisi juga memeriksa seorang dokter spesial dan seorang perawat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Selain belum memiliki STR, perawat tersebut ternyata staf administrasi di ruang anak yang pada malam itu diperbantukan untuk piket. Perawat itu menyuntik korban karena disuruh seniornya. Ini yang masih kita dalami,” jelas Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK, kepada wartawan, kemarin.

Menanggapi kejadian itu, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Riki Yuniagara SH, meminta polisi terus mengusut tuntas kasus kematian dua anak di RSUD CND.

Baca Juga : Beli Lemari Tua, Pria Ini Temukan Harta Melimpah yang Tersembunyi, Namun Dia Malah 'Membuang' Semua Temuannya

Selain Alfa Reza (11), kasus yang sama juga menimpa Ajrul Amilin (15), remaja asal Pasie Teube, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.

“Ini penting sehingga tak timbul imej buruk akibat ulah oknum. Sehingga kepercayaan berobat ke rumah sakit menjadi turun,” katanya.

Ditambahkan, LBH masih menunggu perkembangan dari pihak keluarga terhadap rencana menempuh jalur hukum.