Find Us On Social Media :

Migrasi Orang Jawa ke Suriname: dari Kena Sirep hingga Diimingi Janji Gombal

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 12 Oktober 2018 | 20:00 WIB

"Pada suatu hari, ketika sedang belanja di pasar, saya didekati seorang wanita setengah baya, yang mengaku sebagai teman bibi saya. Dia bilang saya harus buru-buru pergi menemui bibi saya yang sedang menunggu di rumahnya.

Kami  lalu naik andong. Tapi saya heran karena jalan yang ditempuh bukan menuju rumah bibi saya. Menurut wanita itu, bibi saya menunggunya di tempat lain, bukan di rumahnya. Saya lalu dibawa ke sebuah lumbung padi.

Saya jadi ketakutan dan jatuh pingsan selama beberapa saat. Ketika sadar, tahu-tahu sudah berada di atas kapal yang sedang berlayar ...."

Keanekaragaman cara para emigran datang ke Suriname juga dijumpai oleh Dr. Parsudi Suparlan - antropolog UI yang pada tahun 1974 meneliti atas 389 emigran Jawa di Suriname.

Baca Juga : Kontroversi Snouck Hurgronje, Utusan Kolonial yang Menjadi Syaikul Islam Jawa dan Menguasai 15 Bahasa

193 di antaranya mengaku datang karena ditipu, 9 wanita karena diculik, 70 karena sudah tidak kerasan lagi di Jawa, 90 karena ikut orang tua, saudara atau pasangan hidup dan Cuma 27 yang mengaku karena keinginan sendiri.

Di antara 193 yang merasa ditipu itu, ada 6 orang yang bilang telah disirep terlebih dulu. Sedangkan yang lain ditipu dengan teknik lebih mudah, seperti disuruh cap jempol di atas selembar kertas, tanpa mereka tahu bahwa kertas itu adalah surat perjanjian kontrak sebagai kuli di Suriname.

Sedangkan yang mengaku datang karena keinginan sendiri, ada yang karena menjadi buronan di Jawa.

Sedangkan pihak kompeni sendiri dalam membenarkan tindakan pengangkutan para buruh ini, berdalih bahwa penduduk Jawa sudah terlalu padat.

Baca Juga : Larangan Mandi di Malam Hari, Salah Satu Warisan Kolonial yang Wajib Kita Tinggalkan

Sehingga lewat alasan tadi, sejak tahun 1890 - 1939, tercatat 34 kali pengapalan kuli kontrak, dengan jumlah keseluruhan 31.499 orang. Sementara itu jumlah yang kembali ke Jawa, dari tahun 1897 - 1939 dalam 23 kali pengapalan, hanya 8.130 orang.

Kontrak bagi emigran Jawa yang mau atau terpaksa mau menyambung hidup di 'tanah sabrang' itu berisi sejumlah pasal.