Find Us On Social Media :

Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja, Ini Dasar Hukum Untuk Menolaknya

By Esra Dopita M Sidauruk, Sabtu, 18 Agustus 2018 | 04:00 WIB

Intisari-online.com - Saat ini ditengarai masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawannya

Sebetulnya, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.

Kalau perusahaan nekat, itu artinya melanggar hukum.

Baca juga: Menteri Susi Lulus Ujian Paket C: Begini Cara Mendapatkan Ijazah Melalui Program Paket C

Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.

Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.

Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat karyawan dengan perusahaan dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis.

Baca juga: Tanpa Harus Punya Ijazah Tinggi, Penghasilan dari Penonton Bayaran Rupanya Bisa Lebih Tinggi dari PNS Golongan IV!

Artinya, penahanan ijazah oleh perusahaan diperbolehkan selama ada kesepakatan antarkedua belah pihak, yakni karyawan dengan pemberi kerja dan masih terikat dalam hubungan kerja.

Karyawan kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazah kembali bilamana mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Firm di Jakarta mengatakan, hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan.