Find Us On Social Media :

Polisi Tembaki Mobil Satu Keluarga: Pelanggar Lalin Tak Seharusnya Diperlakukan Seperti Penjahat

By Ade Sulaeman, Rabu, 19 April 2017 | 10:00 WIB

Mobil yang ditembaki polisi saat melaju kencang ketika ada razia lalu lintas

Pasrah ditilang lalu mengikuti sidang di tempat pengadilan yang sudah ditunjuk oleh pihak kepolisian setempat atau kendaraan disita karena tanpa surat.

Jika memang ada surat kendaraan yang disita itu pun bisa diambil di polres setempat setelah membereskan semua urusan administrasi.

Tak akan ada aksi intimidasi atau kekerasan dalam proses pemberesan kendaraan atau surat-surat yang ditahan akibat razia lalin.

Jika semua syarat untuk memenuhi hukum lalin sudah dipenuhi tak akan ada masalah. Tujuan surat atau kendaraan ditahan lalu si pemilik harus mengurus memang untuk membuat jera agar para pengendara mematuhi hukum lalin.

Lalu bagaimana jika ada pengendara yang nekat menerobos razia lalin bahkan nyaris menabrak polisi?

Dia memang akan dikejar oleh polisi yang sudah siaga dengan motor besar patwal.

Seharusnya kendaraan itu sudah bisa dihentikan oleh tim penutup yang terdiri dari para reserse dan mereka sudah siaga di kedua sisi ujung jalan.

Kalaupun mobil yang kabur itu lolos, tujuan pengejaran adalah mencatat nomor mobil bersangkutan, mengidentifikasi mobil bersangkutan untuk kemudian dilakukan pengusutan.

Bukan dikejar terus-terusan seperti mengejar penjahat bahkan ditembaki.

Kendaraan yang sengaja kabur dalam razia lalin selalu ada, jumlahnya banyak sekali. Kendaraan yang kabur itu tidak bisa langsung ‘’dituduh’’ penjahat, lalu dikejar, dan ditembaki.

Polisi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus pelanggaran hukum secara umum bukan malah main tembak.

Polisi mungkin boleh melakukan tindakan keras dan terukur dalam razia lalin jika pengendara bersangkutan melakukan perlawanan.