Find Us On Social Media :

Beginilah Beberapa Proses Pemilu di Amerika Serikat yang Harus Kita Pahami

By Agus Surono, Rabu, 9 November 2016 | 12:07 WIB

pemilu AS

Intisari-Online.com - Berbeda dengan Pemilu di Indonesia, jadwal Pemilu di AS sangat baku. Selain itu, Presiden tidak dipilih langsung oleh suara terbanyak pemilih pada Pemilu, melainkan oleh suara elektoral pada setiap negara bagian.

Ada beberapa hal tentang Pemilu di Amerika Serikat yang perlu kita simak berikut ini.

Syarat calon Presiden

Siapa saja yang memenuhi ketiga syarat itu bisa mencalonkan diri sebagai presiden AS. Seorang bakal calon wajib mendaftarkan diri kepada komisi pemilu AS (FEC) begitu mereka menerima sumbangan atau mengeluarkan dana untuk kecalonpresidenannya sebesar AS$5.000.

Primary dan Kaukus

Sebelum Pemilu, sebagian besar bakal calon presiden harus melewati rangkaian pemilu pendahuluan (primary) negara bagian dan kaukus. Kendati primary dan kaukus berbeda, namun intinya sama, yakni memberi kesempatan kepada negara bagian untuk menentukan calon presiden partainya untuk Pemilu.

Primary diadakan oleh pemerintah negara bagian dan lebih rendah di bawah negara bagian, sedangkan kaukus adalah pertemuan tersendiri yang diadakan oleh partai politik. Baik primary maupun kausus diadakan secara "terbuka", "tertutup", atau campuran keduanya.

Pada primary atau kaukus terbuka, pemilih memberikan suara untuk bakal calon dari partai mana pun. Sedangkan pada primary atau kaukus tertutup, pemilih mesti terdaftar pada sebuah partai politik sebelum memilih salah satu bakal calon. Sementara pada primary atau kaukus semi terbuka dan semi tertuitup adalah variasi dari keduanya.

Delegasi dan Superdelegasi

Sama seperti penentuan calon presiden, penentuan bakal calon presiden AS juga tidak berdasarkan suara terbanyak, melainkan oleh orang yang ditunjuk mewakili pemilih dalam konvensi nasional partai guna memilih calon presiden resmi dari partai mereka. Istilah ini disebut delegasi atau delegasi tersumpah.

Delegasi inilah yang mewakili negara bagian mereka pada konvensi nasional partai. Seorang bakal calon presiden AS harus mendapatkan mayoritas suara delegasi pada konvensi nasional untuk bisa disebut calon presiden resmi partainya.

Namun jumlah suara delegasi antara Partai Demokrat dan Partai Republik itu berbeda karena tergantung kepada aturan partai pada tingkat negara bagian dan tingkat nasional (di Indonesia disebut Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah) yang dipadukan dengan aturan dari komisi Pemilu pusat dan daerah (di Indonesia, KPU dan KPUD).