Find Us On Social Media :

Santet, Sudah Ada Undang-undangnya dari Zaman Majapahit hingga Era Hindia Belanda

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:19 WIB

Terlepas kamu percaya atau tidak, urusan dukun santet ternyata sudah ada undang-undangnya sejak zaman Majapahit hingga Hindia Belanda.

Dia bilang, dia membunuh Pak Ibra karena ia yakin bahwa setahun yang lalu korban membunuh bapak mertuanya, Pak Jumanten dengan ilmu hitam atau santet.

Sebulan sebelumnya juga istri tertuduh dibuat sakit dengan cara yang sama. Lima belas hari setelah Pak Ibra dibunuh istri tertuduh ternyata menjadi pulih kembali. Pak Ibra memang dikenal orang di kampungnya sebagai dukun santet dan terdakwa yakin bahwa korban memang mempunyai kekuatan gaib untuk menyakiti orang, juga istrinya maupun saksi-saksi lain yang dihadapkan membenarkan hal itu.

Karena itu dengan pertimbangan bahwa tertuduh mengaku terus terang dan "keterbatasan kecerdasan" maka hakim hanya menjatuhkan hukum 15 tahun penjara.

Dalam perkara ini, ternyata dalam mengadili perkara pembunuhan, pengadilan masih mau mempertimbangkan faktor-faktor kepercayaan akan kekuatan gaib sebagai sesuatu yang meringankan.

Wabah dikira teluh

Yang lebih gawat dari kasus pembunuhan di atas terjadi dalam tahun 1909 di Sulawesi Tengah, ketika terjadi sederetan pembunuhan oleh rakyat atas orang-orang yang dianggap sebagai suanggi atau jadi-jadian.

Waktu itu terjadi suatu epidemi TBC paru-paru yang memakan banyak korban (tentu saja, sebab waktu itu penyakit itu belum ada obatnya). Menurut para pelaku pembunuhan itu mereka membunuh hanya untuk membela diri atau menyingkirkan sesuatu yang jahat dari masyarakat.

Mirip dengan kasus pertama, pengadilan di Segei di Sulawesi Tengah pernah menjatuhkan hukuman ringan dalam suatu kasus pembunuhan serupa. Seorang penduduk bernama Sanra Boa ditemukan mati terbunuh dengan luka bekas tikaman dengan benda tajam.

Menurut orang yang didakwa membunuh, dia melihat Sanra sedang makan sampah dan kotoran lain di kolong sebuah rumah orang.

Menurut kepercayaan setempat, penghuni atau pemilik rumah akan menjadi sakit, akan mendapat musibah oleh tindakan itu. Tertuduh konon bermaksud menyergap Sanra dengan maksud menangkap basah dalam perbuatannya, tetapi ia membalikkan diri lalu berubah menjadi seekor babi.

Waktu babi itu lari dia menombaknya. Kemudian mayat Sanra Bao ditemukan tak jauh dari tempat itu. Pembunuhnya hanya divonis 1 tahun kerja paksa, sebab menurut pendapat hakim dia yakin benar bahwa yang ditombak bukan manusia tetapi babi jadi-jadian.

Mengguna-guna anak dara