Find Us On Social Media :

Bagaimana Sejarah Terbentuknya Kontitusi Indonesia UUD 1945?

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 13 September 2024 | 10:05 WIB

Inilah artikel tentang bagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.

Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:

1. Mukaddimah Konstitusi atau Pembuka.

2. Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.

3. Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.

Lebih lanjut, UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.

Itulah artikel tentang bagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Baca Juga: Bagaimana Proses Perubahan dari Piagam Jakarta Menjadi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945