Find Us On Social Media :

Cerita Soeharto Gugat Majalah Time Rp100 Triliun Akibat Ungkit Kekayaanya

By Afif Khoirul M, Senin, 3 Juni 2024 | 11:19 WIB

Cerita Soeharto gugat majalah Time hingga Rp100 Triliun.

Intisari-online.com - Pada masa Orde Baru kebebasan pers nasional memang tak segampang saat ini, namun bukan berarti media internasional pun diberi ruang yang bebas untuk menyoroti masa tersebut.

Terbukti dari tindakan Presiden Soeharto kala itu, sempat layangkan gugatan ke media terkemuka Time, karena membongkar masalah kekayaan The Smilling General yang dianggap kontroversial.

____________________________________________________________________

Pada akhir masa Jabatan Presiden Soeharto, ia melakukan gugatan ke majalah Time yang berbasis di New York.

Saat itu, Soeharto menggugat kompensasi sebesar 27 miliar dollar AS atau setara dengan Rp189 triliun pada masa itu.

Akar masalahnya adalah Time menyatakan bahwa Soeharto dan keluarganya mengumpulkan kekayaan sebesar 15 miliar dollar AS selama 32 tahun memimpin Indonesia.

Kasus tersebut tersiar di mana-mana dan menjadi kasus bombastis pada masa itu.

Soeharto menggandeng sejumlah laywer ternama kala itu antara lain, Juan Felox Tampubolon, OC Kaligis, dan Indrianto Senoadji.

"Majalah tersebut menyebarkan berita palsu dan mencemarkan nama baik klien kami," ujar Juan.

"Klien kami menuntut majalah tersebut memulihkan nama baiknya, dan mengeluarkan klarifikasi permintaan maaf ke publik melalui beberapa media lokal dan asing," paparnya.

Soeharto juga menuntut kerugian immaterial, sebesar Rp280 juta, untuk menutup biaya pengacara.

Baca Juga: Misteri Masa Kecil Soeharto Dipercaya Anak Ningrat yang Ditipkan ke Orang Biasa

Gugatan tersebut mengatakan bahwa Time Inc Asia yang berbasis di Hongkong sebagai tergugat utama.

Kemudian disebutkan pula, pemimpin redaksi Time Asia Donald Morrison, kepala biro Hong Kong John Colmey, dan reporter David Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis dan Jason Tedjasukmana.

Di antaranya ada dua terdakwa terakhir merupakan warga Jakarta.

Gugatan perdata tersebut menyusul pengaduan pidana yang diajukan mantan presiden tersebut ke Polda Metro Jaya.

Namun, Time tidak menyerah hanya karena mantang orang terlama berkuasa di Indonesia tersebut melakukan gugatan.

Time melakukan pembelaan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan ekstensif selama 4 bulan di 11 negara.

Lalu, Time mengklaim bahwa keluarga Soeharto mentransfer uang sebesar 9 miliar dollar AS ditransfer dari Swiss ke Austria.

Hal itu terjadi hanya dalam beberapa hari usai The Smilling General mengundurkan diri 21 Mei 1998.

Adapun kekayaan yang dimaksud berupa uang tunai, saham, aset perusahaan, perhiasan, dan seni rupa.

Namun, Soeharto berulang kali menyangkal tuduhan itu, dan menyebut secara pribadi ia mempunyai bank di luar negeri.

Baca Juga: Karir Militer Soeharto Berawal Dari Tentara Belanda Hingga Dilatih Pasukan Jepang

Tak hanya itu, Soeharto juga menantang Time untuk membuktikan klaim tersebut.

Bantahan ini, tidak termasuk harta enam anaknya yang sebagian diketahui berada di luar negeri.

Enam anak Soeharto diketahuiaktif berbisnis selama masa pemerintahannya, menerima perlakukan istimewa, dan kontrak yang menguntungkan.

Soeharto tak punya jalan lain selain menggugat majalah Time.

"Bukan hanya penghinaan, tetapi pencemaran nama baik. Bukan hanya difitnah, tetapi juga bangsa Indonesia," ujar Soeharto.

Pengacaranya mengirim surat ke majalah Time, menuntut pencabutan artikel tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut memicu tindakan pidana perdata.

Juan menyebut jika kliennya memenangkan gugatan perdata, ia akan menyumbangkan seluruh dana sebesar Rp189 triliun itu kepada pemerintah.

Nantinya ditunjukkan untuk pengentasan kemiskinan.

Sementara pengacara Time Indonesia, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya siap menghadapi gugatan perdata.

Baca Juga: Kisah Pertapaan Soeharto dan Sisi Kejawen The General Smilling

Menurutnya, tindakan hukum tersebut didasarkan pada klaim bahwa Time tidak dapat memberikan bukti yang mendukung tuduhan pasal tersebut.

"Majalah tersebut mendukung laporan tersebut," katanya.

Todung mempertanyakan apakah pengadilan Indonesia mempunyai yurisdiksi untuk mengadili gugatan perdata terhadap majalah asing.

"Tujuan gugatannya tidak jelas," katanya, seraya menyebut Soeharto seharusnya mengajukan kasus ini ke pengadilan New York.

"Ini adalah kasus yang sangat sensitif dan kompleks," cetusnya.

Artikel di majalah Time juga memicu kemarahan masyarakat di Indonesia sehingga pemerintah Indnesia melakukan penyelidikan sendiri.

*