Ketika itu seluruh lautan tengah atau Mediteranean berada di bawah kekuasaannya.
Sikap tersebut didasari oleh pemikiran jika laut merupakan hak bersama seluruh umat atau res communis omnium.
Pengertian res nullius
Menurut Nugraha Pranadita dan kawan-kawan dalam buku Teori Hukum Ruang Angkasa (2019), res nullius adalah konsepsi yang menyatakan jika perairan laut tidak ada yang memilikinya atau tidak menjadi hak milik siapa pun.
Konsep kelautan ini meyakini jika perairan bisa diambil serta dimiliki oleh tiap negara.
Res nullius dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris, dalam bukunya yang berjudul Mare Clausum-The Right and Dominion of the Sea.
Pengertian res communis
Res communis merupakan konsepsi yang menyatakan bahwa laut menjadi milik bersama seluruh masyarakat dunia.
Kata lainnya, setiap negara tidak bisa memiliki perairan tersebut karena milik seluruh negara.
Konsep kelautan ini meyakini jika perairan tidak bisa dimiliki masing-masing negara.
Res communis dikembangkan oleh Hugo de Groot (1608) dari Belanda, dalam bukunya Mare Liberum (Laut Bebas).
Begitulah, konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut Res Nullius/Res Nulius. Semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News