Find Us On Social Media :

Inilah Konsepsi Yang Menyatakan Bahwa Laut Itu Dapat Diambil Dan Dimilik Oleh Masing-masing Negara

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:17 WIB

Adapun konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut Res Nullius/Res Nulius.

Intisari-Online.com - Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional.

Pertama adalah Res Nullius, kedua adalah Res Communis.

Adapun konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut Res Nullius/Res Nulius.

Bagaimana penjelasannya?

Pembahasan tentang hukum laut internasional tidak bisa terlepas dari konsep wilayah kelautan.

Secara garis besar, konsep kelautan tersebut mengacu pada hak milik dan penggunaan area perairan oleh suatu negara.

Terdapat dua konsep kelautan pada zaman dahulu yang menimbulkan masalah internasional tentang batas wilayah suatu negara.

Dua konsep tersebut adalah res nullius dan res communis.

Keduanya berbeda, baik dari segi kepemilikan, maupun penggunaan hak miliknya.

Kedua konsep ini dikenal sejak zaman Romawi, sekitar abad ke 14 hingga ke-15.

Mengutip dari jurnal Penyelesaian Sengketa Batas Maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dalam Perspektif UNCLOS 1982 (2016) karangan Ismi Yulia Masfiani dan teman-teman, dulunya pada awal penemuan konsep tentang wilayah kelautan, res nullius dan res communis menjadi perdebatan yang amat rumit.

Kedua konsep ini berawal dari sejarah penguasaan laut oleh Imperium Roma.