Find Us On Social Media :

Inilah Konsepsi Yang Menyatakan Bahwa Laut Itu Dapat Diambil Dan Dimilik Oleh Masing-masing Negara

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:17 WIB

Adapun konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut Res Nullius/Res Nulius.

Intisari-Online.com - Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional.

Pertama adalah Res Nullius, kedua adalah Res Communis.

Adapun konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut Res Nullius/Res Nulius.

Bagaimana penjelasannya?

Pembahasan tentang hukum laut internasional tidak bisa terlepas dari konsep wilayah kelautan.

Secara garis besar, konsep kelautan tersebut mengacu pada hak milik dan penggunaan area perairan oleh suatu negara.

Terdapat dua konsep kelautan pada zaman dahulu yang menimbulkan masalah internasional tentang batas wilayah suatu negara.

Dua konsep tersebut adalah res nullius dan res communis.

Keduanya berbeda, baik dari segi kepemilikan, maupun penggunaan hak miliknya.

Kedua konsep ini dikenal sejak zaman Romawi, sekitar abad ke 14 hingga ke-15.

Mengutip dari jurnal Penyelesaian Sengketa Batas Maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dalam Perspektif UNCLOS 1982 (2016) karangan Ismi Yulia Masfiani dan teman-teman, dulunya pada awal penemuan konsep tentang wilayah kelautan, res nullius dan res communis menjadi perdebatan yang amat rumit.

Kedua konsep ini berawal dari sejarah penguasaan laut oleh Imperium Roma.

Ketika itu seluruh lautan tengah atau Mediteranean berada di bawah kekuasaannya.

Sikap tersebut didasari oleh pemikiran jika laut merupakan hak bersama seluruh umat atau res communis omnium.

Pengertian res nullius

Menurut Nugraha Pranadita dan kawan-kawan dalam buku Teori Hukum Ruang Angkasa (2019), res nullius adalah konsepsi yang menyatakan jika perairan laut tidak ada yang memilikinya atau tidak menjadi hak milik siapa pun.

Konsep kelautan ini meyakini jika perairan bisa diambil serta dimiliki oleh tiap negara.

Res nullius dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris, dalam bukunya yang berjudul Mare Clausum-The Right and Dominion of the Sea.

Pengertian res communis

Res communis merupakan konsepsi yang menyatakan bahwa laut menjadi milik bersama seluruh masyarakat dunia.

Kata lainnya, setiap negara tidak bisa memiliki perairan tersebut karena milik seluruh negara.

Konsep kelautan ini meyakini jika perairan tidak bisa dimiliki masing-masing negara.

Res communis dikembangkan oleh Hugo de Groot (1608) dari Belanda, dalam bukunya Mare Liberum (Laut Bebas).

Begitulah, konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara disebut Res Nullius/Res Nulius. Semoga bermanfaat.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News