- Menerima dan membela konstitusi 1945 dan Pancasila
- Menggunakan cara-cara damai dan demokrasi untuk mewujudkan cita-cita politiknya.
- Partai politik setidaknya memiliki cabang di seperempat wilayah Indonesia.
- Presiden berhak menyelidiki administrasi dan keuangan partai.
- Presiden berhak membubarkan partai yang terindikasi berusaha merongrong politik pemerintah dan mendukung pemberontakan.
Hingga 1961, pemerintah hanya mengakui sembilan partai politik yaitu PKI, Partai Murba, Partai Katolik, PSII, PNI, NU, IPKI, Perti dan Partindo.
Ajaran Resopim
Revolusi, sosialisme Indonesia, dan pimpinan nasional (Resopim) bertujuan untuk memperkuat kedudukan Presiden Soekarno.
Intinya seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, jiwa oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan, yang disebut Panglima Besar Revolusi yaitu Presiden Soekarno.
Presiden seumur hidup dan Nasakom
MPRS menetapkan Presiden Soekarno sebagai presiden sumur hidup dalam Sidang Umum 1063.
Presiden Soekarno mendapat tiga dukungan yaitu, nasionalis, agama, dan komunis (Nasakom).