Find Us On Social Media :

Ilmu Ini Mempelajari Tentang Pemahaman Mengenai Pelaksanaan Hukum Islam, Baik Dalam Hal Ibadah Maupun Muamalah

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 1 April 2024 | 21:17 WIB

Ilmu ini membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum dalam Islam. Ilmu ini mempelajari tentang pemahaman mengenai pelaksanaan hukum Islam, baik dalam hal ibadah maupun muamalah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Ilmu yang dimaksud pada narasi tersebut adalah ilmu fikih.

Intisari-Online.com - Ilmu ini membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum dalam Islam.

Ilmu ini mempelajari tentang pemahaman mengenai pelaksanaan hukum Islam, baik dalam hal ibadah maupun muamalah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw.

Ilmu yang dimaksud pada narasi tersebut adalah ilmu fikih.

Apa itu ilmu fikih?

Ilmu fikih (fiqih), mengutip Gramedia.com, merupakan disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW.

Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah.

Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih.

Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu.

Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.

Secara etimologi, kata "fiqh" itu berasal dari istilah “faqqaha yufaqqihu fiqhan” yang artinya ‘pemahaman’.

Baca Juga: Inilah Nilai Keteladanan Yang Terdapat Pada Perkembangan Baitul Hikmah Sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan Dunia

Artinya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pemahaman akan agama Islam secara utuh dan komprehensif.

Apabila dianalisis secara bahasa, kata “fiqh” ini pun masih sama berartikan ‘pemahaman’, sesuai dengan firman Allah SWT pada QS. Hud ayat 91.

Definisi Ilmu Fiqih

Sebagai Ilmu

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu.

Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia.

Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual.

Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah.

Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun.

Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:

Wajib atau fardhu. Artinya, segala sesuatu yang jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan pahala.

Sementara jika ditinggalkan atau bahkan diabaikan, justru akan mengakibatkan dosa.

Mandub atau Sunnah.

Artinya, segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa.

Ibaha dan mubah. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya.

Karaha atau makruh.

Artinya, segala sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa.

Haram. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itulah mengapa, akan ada ganjaran pahala bagi yang tidak mengerjakannya.

Sebagai Hukum

Dilansir buku Seri Fiqih Kehidupan: Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam.

Sebagai Syariat

Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya.

Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain.

Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT.

Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah.

Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran.

Sebagai Amaliyah

Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya.

Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja.

Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini.

Definisi Ilmu Fiqih Menurut Ahli

Ulama-Ulama Hanafiah

“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban serta berhubungan dengan amalan para mukallaf”.

Pengikut Imam Syafi’i

“Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang terperinci.”

Abdul Wahab Khallaf

“Suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum-hukum syara’ (agama) yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.”

Ilmu ini membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum dalam Islam. Ilmu ini mempelajari tentang pemahaman mengenai pelaksanaan hukum Islam, baik dalam hal ibadah maupun muamalah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Ilmu yang dimaksud pada narasi tersebut adalah ilmu fikih.

Baca Juga: Jelaskan Hubungan Manusia Dengan Sejarah Dan Kenapa Keduanya Tak Bisa Dipisahkan