Intisari-Online.com - Ilmu ini membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum dalam Islam.
Ilmu ini mempelajari tentang pemahaman mengenai pelaksanaan hukum Islam, baik dalam hal ibadah maupun muamalah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw.
Ilmu yang dimaksud pada narasi tersebut adalah ilmu fikih.
Apa itu ilmu fikih?
Ilmu fikih (fiqih), mengutip Gramedia.com, merupakan disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW.
Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah.
Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih.
Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu.
Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.
Secara etimologi, kata "fiqh" itu berasal dari istilah “faqqaha yufaqqihu fiqhan” yang artinya ‘pemahaman’.
Artinya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pemahaman akan agama Islam secara utuh dan komprehensif.