Find Us On Social Media :

Dalam 160 Hari, Israel Telah Habisi 14 Ribu Lebih Anak Palestina

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 15 Maret 2024 | 16:17 WIB

Dalam rentang 160 hari, tentara Israel telah membunuh 40.042 orang Palestina, 14.861 di antaranya adalah anak-anak. Gensida Israel

Momentum yang diciptakan persidangan di Nürnberg dan terungkapnya kekejaman Nazi mengarah kepada disahkannya Resolusi 96-I (Desember 1946) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadikan kejahatan genosida dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.

Pengesahan Resolusi 96-I kemudian mengarah kepada pengesahan Resolusi 260-III (Desember 1948) yang menyetujui teks Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida 1948), perjanjian hak asasi manusia PBB yang pertama.

Dalam teks Konvensi Genosida 1948, aksi genosida diartikan sebagai "tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama”.

Tindakan-tindakan yang dimaksud termasuk “membunuh anggota-anggota suatu kelompok, menyebabkan penderitaan berat baik fisik maupun mental terhadap anggota-anggota kelompok, dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok, dan/atau memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.”

Definisi genosida dalam konvensi itu kini telah diadopsi secara luas baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun 1998.

Konvensi itu menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah dan menghukum tindak kejahatan genosida, termasuk dengan memberlakukan undang-undang yang relevan dan menghukum para pelakunya, “baik mereka itu penguasa, pejabat publik, atau individu yang bertanggung jawab secara konstitusional” (Pasal IV).

Kewajiban itu juga telah dianggap sebagai norma hukum kebiasaan internasional dan oleh karena itu sifatnya adalah mengikat semua negara, baik negara yang telah meratifikasi atau belum.

Aksi Israel di Gaza, Genosida atau Bukan?

Kembali ke tindakan Israel di Jalur Gaza, sudah termasuk genosida atau bukan, atau memang hanya sebentuk pembelaan diri?

Raz Segal, direktur program studi genosida di Universitas Stockton, dengan tegas menyatakan bahwa aksi Israel di Gaza sebagai “kasus genosida yang sesungguhnya.”

Segal yakin, pasukan Israel sedang melakukan tiga tindakan genosida sekaligus.

Yaitu “membunuh, menyebabkan cedera serius, dan tindakan-tindakan yang diperhitungkan akan membawa kehancuran kelompok...”