Find Us On Social Media :

Dalam 160 Hari, Israel Telah Habisi 14 Ribu Lebih Anak Palestina

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 15 Maret 2024 | 16:17 WIB

Dalam rentang 160 hari, tentara Israel telah membunuh 40.042 orang Palestina, 14.861 di antaranya adalah anak-anak. Gensida Israel

Organisasi dan negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan antara lain Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), Liga Arab, Malaysia, Turki, Yordania, Bolivia, Maladewa, Namibia, Pakistan, Kolombia, dan Brasil.

Gugatan Afrika Selatan kemudian ditindaklanjuti Mahkamah Internasional pada awal Januari melalui sesi dengar pendapat.

Pada 11 Januari, hari pertama sesi dengar pendapat, Afrika Selatan berargumen bahwa Israel telah melakukan genosida “sistematis” di Gaza.

Di mana lebih dari 23.500 warga Palestina tewas, dan setidaknya 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak.

Israel membantah tuduhan itu.

Argumen Israel berkisar pada “hak membela diri” setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Israel juga mengatakan, gugatan itu masih kurang bukti untuk membuktikan apakah tindakannya adalah genosida.

Christopher Staker, pengacara yang mewakili Israel mengatakan, “Korban jiwa dan penderitaan manusia yang tak terhindarkan akibat konflik apapun bukanlah pola perilaku yang secara masuk akal menunjukkan niat genosida.”

Malcolm Shaw, profesor hukum internasional yang mewakili Israel mengatakan, jika tuduhan genosida dilontarkan secara tidak tepat maka “inti dari kejahatan ini akan hilang".

Konvensi Genosida 1948

Dalam hukum internasional kontemporer, kejahatan genosida merupakan bagian lebih luas dari kategori “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana didefinisikan Piagam Pengadilan Militer Internasional (Piagam Nürnberg).

Piagam tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan untuk mendakwa dan mengadili para pemimpin rezim Nazi Jerman atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap warga sipil, serta tindakan penganiayaan atas dasar politik, ras, atau agama.