Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Tidak Memiliki Kewarganegaraan dan Hal yang Harus Dilakukan

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Artikel ini akan uraikan kondisi yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan jelaskan hal yang harus dilakukan.

Intisari-Online.com - Apakah Anda pernah mendengar istilah apatride dan bipatride?

Istilah-istilah ini berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang.

Artikel ini akan menguraikan kondisi yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan menjelaskan hal yang harus dilakukan.

Kewarganegaraan adalah hak dan jaminan yang diberikan oleh negara kepada setiap orang.

Namun, tidak semua orang mendapatkan kewarganegaraan dengan mudah.

Ada beberapa faktor yang dapat membuat seseorang tidak memiliki kewarganegaraan atau memiliki kewarganegaraan ganda.

Apa saja faktor-faktor tersebut? Mari kita simak penjelasannya.

Penyebab Seseorang Tidak Memiliki Kewarganegaraan

Salah satu penyebab seseorang tidak memiliki kewarganegaraan adalah perbedaan asas penentuan kewarganegaraan antarnegara.

Asas penentuan kewarganegaraan adalah prinsip yang digunakan oleh negara untuk memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang.

Ada dua asas penentuan kewarganegaraan yang umum digunakan, yaitu:

Baca Juga: Bagaimana Kita Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia?

* Asas ius sanguinis adalah asas yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau law of the blood.

Artinya, seseorang mendapatkan kewarganegaraan dari orang tuanya, tidak peduli di mana ia lahir.

* Asas ius soli adalah asas yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau law of the soil.

Artinya, seseorang mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia lahir, tidak peduli dari mana asal orang tuanya.

Perbedaan asas penentuan kewarganegaraan ini dapat menimbulkan dua masalah, yaitu apatride dan bipatride.

Apatride adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Apatride terjadi ketika seseorang lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis, tetapi orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli.

Contohnya, seorang anak lahir di Jepang yang menerapkan ius sanguinis, tetapi orang tuanya adalah warga negara Kanada yang menerapkan ius soli.

Anak tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan Jepang karena bukan keturunan warga negara Jepang. Anak tersebut juga tidak mendapatkan kewarganegaraan Kanada karena tidak lahir di wilayah Kanada.

Sementara bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Bipatride terjadi ketika seseorang lahir di negara yang menganut asas ius soli, tetapi orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis.

Baca Juga: Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Berkewarganegaraan Ganda dan Penjelasan Hal yang Harus Dilakukan

Contohnya, seorang anak lahir di Australia yang menerapkan ius soli, tetapi orang tuanya adalah warga negara Belanda yang menerapkan ius sanguinis.

Anak tersebut mendapatkan kewarganegaraan Australia karena lahir di wilayah Australia. Anak tersebut juga mendapatkan kewarganegaraan Belanda karena keturunan warga negara Belanda.

Hal yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Tidak Memiliki Kewarganegaraan

Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau memiliki kewarganegaraan ganda menghadapi banyak kesulitan dan tantangan.

Bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia dari negara manapun.

Sementara orang yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat mengalami konflik loyalitas dan kewajiban antarnegara.

Oleh karena itu, dunia internasional perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah apatride dan bipatride.

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi apatride dan bipatride, yaitu:

* Menerapkan asas kombinasi, yaitu asas yang menggabungkan asas ius sanguinis dan ius soli dengan memberikan pilihan kepada orang yang berpotensi menjadi apatride atau bipatride untuk memilih salah satu kewarganegaraan.

* Meninjau perjanjian internasional tentang kewarganegaraan, yaitu perjanjian yang mengatur ketentuan-ketentuan mengenai kewarganegaraan antarnegara dengan tujuan untuk menyelaraskan dan menyederhanakan peraturan perundang-undangan nasional.

* Mengadakan perjanjian bilateral tentang kewarganegaraan, yaitu perjanjian yang dibuat antara dua negara yang terlibat dalam kasus apatride atau bipatride dengan tujuan untuk menyelesaikan status kewarganegaraan orang yang bersangkutan.

Demikianlah artikel yang menguraikan kondisi yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan menjelaskan hal yang harus dilakukan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan wawasan baru bagi Anda.

Baca Juga: Bagaimana Jika Ada WNA yang Ingin Menjadi WNI? Apa yang Harus Dilakukan?

Artikel Terkait