Intisari-Online.com - Apa yang membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda?
Dan bagaimana cara menghadapi dan menyelesaikan masalah yang timbul dari hal tersebut?
Artikel ini akan menguraikan kondisi yang menyebabkan seseorang berkewarganegaraan ganda dan menjelaskan hal yang harus dilakukan jika mengalami hal tersebut.
Penyebab Seseorang Berkewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan ganda adalah kondisi di mana seseorang memiliki status kewarganegaraan dari dua negara atau lebih.
Artinya, ia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dari negara-negara
tersebut.Kewarganegaraan ganda biasanya terjadi karena adanya perbedaan asas penentuan kewarganegaraan antara negara-negara di dunia.
Ada dua asas yang umum digunakan, yaitu:
* Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau law of the blood.
Artinya, seseorang mendapatkan kewarganegaraan dari negara yang sama dengan orang tua atau leluhurnya. Contohnya, negara Belanda, Jerman, dan Jepang menerapkan asas ini.
* Asas ius soli, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau law of the soil.
Baca Juga: Bagaimana Asas Penentuan Status Kewarganegaraan di Indonesia?
KOMENTAR