Find Us On Social Media :

Muncul Lagi Saat Pemilu 2024, Ternyata Ini Arti Hak Angket DPR Dan Bagaimana Mekanisme Pengajuannya

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 21 Februari 2024 | 16:17 WIB

Lalu apa arti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya?

Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pasalnya, dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar.

Apa arti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya?

Mengutip Kompas.com, hak angket DPR menjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.

Hak angket adalah hak istimewa anggota DPR, selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah.

Hak menyatakan pendapat berarti DPR dapat mengungkapkan pandangan terkait kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menduga pelanggaran hukum oleh presiden-wakil presiden.

Dikutip dari situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Pansus Angket KPK, Mahfud MD: Tak Ada yang Bisa Menghalangi DPR Karena DPR yang Punya Palu

Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-19.