Penulis
Intisari-Online.com -Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Usulan itu didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Lalu apa arti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya?
Diberitakan Kompas.com, Ganjarmembuka pintu komunikasi dengan partai pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di parlemen.
Itu dilakukan guna mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Komunikasi itu dilakukan lantaran dirinya menyadari bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Adapun partai pendukung paslon nomor urut 1, semuanya berada di DPR, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan Hanura dan Perindo tidak masuk parlemen saat ini.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2).
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
Baca Juga: Digulirkan Politikus PDI-P Masinton Pasaribu Untuk Menggugat Putusan MK, Apakah Hak Angket DPR Itu?
Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Pasalnya, dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar.
Apa arti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya?
Mengutip Kompas.com, hak angket DPRmenjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.
Hak angket adalah hak istimewa anggota DPR, selainhak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat berarti DPR dapat mengungkapkan pandangan terkait kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menduga pelanggaran hukum oleh presiden-wakil presiden.
Dikutip dari situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Soal Pansus Angket KPK, Mahfud MD: Tak Ada yang Bisa Menghalangi DPR Karena DPR yang Punya Palu
Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-19.
Ini bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.
Hak angket kemudian dikenal sebagai right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.
Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fungsi hak angket DPR
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan.
Berikut fungsi hak angket DPR RI:
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Syarat dan cara penerapan hak angket DPR
Untuk dapat mengajukannya, para anggota legislatif wajib memenuhi syarat hak angket, yakni:
- Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. DPR RI sekarang terdiri dari 580 anggota dan fraksi partai-partai pemenang pemilu pada 2024
- Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
- Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna
- Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya
- Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui
- Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda
- Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur
- DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Tugas panitia angket DPR
Jika usulan hak angket diterima oleh DPR, mereka wajib membentuk panitia angket yang bertugas mendalami hal yang akan diselidiki menggunakan hak angket.
Berikut tugas panitia angket DPR:
- Panitia angket bertugas menyelidiki, memanggil serta meminta keterangan dan dokumen dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak terkait
- Pimpinan DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk membantu panitia angket
- Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPR maksimal 60 hari setelah terbentuk
- Rapat paripurna DPR lalu akan diadakan untuk mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket dan mendengar pendapat akhir para fraksi.
Selain DPR, anggota DPRD juga memiliki hak angket yang ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah provinsi yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Itulah artikel yang membahas tentangarti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya, semoga bermanfaat.