Find Us On Social Media :

Muncul Lagi Saat Pemilu 2024, Ternyata Ini Arti Hak Angket DPR Dan Bagaimana Mekanisme Pengajuannya

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 21 Februari 2024 | 16:17 WIB

Lalu apa arti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya?

Intisari-Online.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Usulan itu didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Lalu apa arti hak angket DPR dan bagaimana mekanisme pengajuannya?

Diberitakan Kompas.com, Ganjar membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di parlemen.

Itu dilakukan guna mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Komunikasi itu dilakukan lantaran dirinya menyadari bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Adapun partai pendukung paslon nomor urut 1, semuanya berada di DPR, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan Hanura dan Perindo tidak masuk parlemen saat ini.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2).

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Baca Juga: Digulirkan Politikus PDI-P Masinton Pasaribu Untuk Menggugat Putusan MK, Apakah Hak Angket DPR Itu?