Intisari-Online.com - Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya berakhir pada hari ini (28/9/2017) diperpanjang.
Terkait itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam UU MD3 tak dilarang masa kerja pansus diperpanjang.
Namun juga tak diatur, masa kerja Pansus boleh diperpanjang.
"UU disebutkan 60 hari masa kerjanya kemudian melaporkan. Di situ tidak dilarang diperpanjang, tapi enggak ada juga klausul diperpanjang itu boleh, ini politik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Karenanya, kata Mahfud, persoalan masa kerja Pansus yang diperpanjang itu tak perlu diperdebatkan.
Sebab, kata dia, nantinya cukup disikapi secara politik hasil pansus tersebut.
"Karena ini politik kita harus memahaminya secara politik. Bagi saya ya biarin saja diperpanjang, besok diperpanjang lagi. Toh nanti produknya juga bisa disikapi secara politik bahwa itu tidak ada gunanya, itu sampah saja," ujar dia.
Menurut Mahfud, tidak ada yang bisa menghalangi DPR untuk melanjutkan kerja Pansus Angket dalam mencari-cari kesalahan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Kan hukum sudah ditabrak semua. Besok ditabrak lagi semua secara politik. Tidak ada yang bisa menghalangi DPR karena DPR yang punya palu. Ya kan DPR punya palu secara politik dia perpanjang," ujarnya.
"Itu biarkan saja, nanti kalau sudah selesai palu yang terakhir selesai tinggal menyikapi, rakyat menyikapi, Presiden menyikapi, itu politik juga. Itu sudah tidak pakai hukum tapi permainan politik. Karena hukumnya sudah ditabrak semua," tutup dia.
Diketahui, hampir semua partai pendukung pemerintah mendukung perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR