Find Us On Social Media :

Apa Saja Hal yang Dilarang Dilakukan Pada Masa Tenang Kampanye Pemilu di Indonesia Menurut Aturan

By Afif Khoirul M, Minggu, 11 Februari 2024 | 15:38 WIB

Ilustrasi - Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum itu ada waktu yang disebut sebagai masa tenang kampanye pemilu.

Sebelum hari pemungutan suara, ada tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilu, yaitu masa tenang.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Mengapa ada masa tenang?

Tujuan dari masa tenang adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas, tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, masa tenang juga dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif dan damai menjelang pemilu.

Lalu, apa saja hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu, yaitu:

1. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: Inilah Syarat Pemilih dalam Pemilu Menurut Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu;

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

2. Melakukan berbagai bentuk kampanye, seperti:

- Pertemuan terbatas;

- Pertemuan tatap muka;

- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

- Pemasangan alat peraga di tempat umum; dan/atau

- Media sosial.

3. Menggunakan fasilitas negara, baik pusat maupun daerah, untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia Ternyata Belajar Pemilu ke Australia dan India 

4. Melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti:

- Menghasut, memprovokasi, atau mengancam pemilih;

- Mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau aksi massa;

- Menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian; dan/atau

- Melakukan kekerasan, intimidasi, atau terorisme.

Bagi pelanggar aturan masa tenang, ada sanksi yang dapat diberikan oleh KPU, Bawaslu, atau penegak hukum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatalan sebagai peserta pemilu, hingga pidana penjara dan denda.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga masa tenang ini agar pemilu dapat berlangsung lancar, jujur, dan adil.

Demikian beberapa hal yang dilarang dilakukan pada masa tenang kampanye pemilu 2024.

Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih kita pada 14 Februari 2024. Salam demokrasi!