Find Us On Social Media :

Apa Saja Hal yang Dilarang Dilakukan Pada Masa Tenang Kampanye Pemilu di Indonesia Menurut Aturan

By Afif Khoirul M, Minggu, 11 Februari 2024 | 15:38 WIB

Ilustrasi - Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum itu ada waktu yang disebut sebagai masa tenang kampanye pemilu.

Sebelum hari pemungutan suara, ada tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilu, yaitu masa tenang.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Mengapa ada masa tenang?

Tujuan dari masa tenang adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas, tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Selain itu, masa tenang juga dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif dan damai menjelang pemilu.

Lalu, apa saja hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu, yaitu:

1. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: Inilah Syarat Pemilih dalam Pemilu Menurut Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia