Intisari-Online.com - Per hari ini, Minggu (11/2), hingga Selasa (13/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sebagai masa tenang Pemilu 2024.
Di masa itu, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun terkait pemilu.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2).
Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.
Berikut poin-poinnya.
Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024
KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.
Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.
1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye
Menurut Kompas TV, Jumat (9/2), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR