Find Us On Social Media :

Apa Saja Hal yang Dilarang Dilakukan Pada Masa Tenang Kampanye Pemilu di Indonesia Menurut Aturan

By Afif Khoirul M, Minggu, 11 Februari 2024 | 15:38 WIB

Ilustrasi - Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia Ternyata Belajar Pemilu ke Australia dan India 

4. Melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti:

- Menghasut, memprovokasi, atau mengancam pemilih;

- Mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau aksi massa;

- Menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian; dan/atau

- Melakukan kekerasan, intimidasi, atau terorisme.

Bagi pelanggar aturan masa tenang, ada sanksi yang dapat diberikan oleh KPU, Bawaslu, atau penegak hukum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatalan sebagai peserta pemilu, hingga pidana penjara dan denda.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga masa tenang ini agar pemilu dapat berlangsung lancar, jujur, dan adil.

Demikian beberapa hal yang dilarang dilakukan pada masa tenang kampanye pemilu 2024.

Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih kita pada 14 Februari 2024. Salam demokrasi!