Find Us On Social Media :

Digaji Minimal Rp1 Juta dan Siapa Saja Boleh Lamar, Begini Cara dan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Kamis, 4 Januari 2024 | 13:20 WIB

Ilustrasi - Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan e-KTP

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Soal TPS Khusus di IKN

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Itulah cara dan syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.

Jika Anda tertarik untuk menjadi pengawas TPS, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari pengawas demokrasi di Indonesia.