Find Us On Social Media :

Digaji Minimal Rp1 Juta dan Siapa Saja Boleh Lamar, Begini Cara dan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Kamis, 4 Januari 2024 | 13:20 WIB

Ilustrasi - Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar dan Anda berkesempatan untuk menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia.

Nah berikut ini ada cara san syarat untuk daftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.

Salah satu cara untuk berpartisipasi adalah dengan mendaftar sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Pengawas TPS adalah petugas yang bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Pengawas TPS juga berwenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Menariknya, pengawas TPS akan mendapatkan gaji minimal Rp1 juta per bulan selama masa tugasnya.

Selain itu, siapa saja yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai pengawas TPS, tanpa harus terikat dengan partai politik atau jabatan pemerintahan.

Lalu, bagaimana cara dan syarat daftar pengawas TPS 2024? Berikut adalah penjelasannya:

Cara Daftar Pengawas TPS 2024

Cara daftar pengawas TPS 2024 cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari situs resmi Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan setempat.

Formulir pendaftaran juga dapat diambil langsung di kantor Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Memang Hanya Tempat Kotor Pembuangan Sampah, Tetapi Siapa Sangka TPS Ini Ternyata Menyimpan Banyak Harta Karun, Seorang Pemulung Mengaku Pernah Temukan Koin Emas Hingga Emas Batangan