Penulis
Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar dan Anda berkesempatan untuk menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia.
Nah berikut ini ada cara san syarat untuk daftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.
Salah satu cara untuk berpartisipasi adalah dengan mendaftar sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Pengawas TPS adalah petugas yang bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Pengawas TPS juga berwenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Menariknya, pengawas TPS akan mendapatkan gaji minimal Rp1 juta per bulan selama masa tugasnya.
Selain itu, siapa saja yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai pengawas TPS, tanpa harus terikat dengan partai politik atau jabatan pemerintahan.
Lalu, bagaimana cara dan syarat daftar pengawas TPS 2024? Berikut adalah penjelasannya:
Cara Daftar Pengawas TPS 2024
Cara daftar pengawas TPS 2024 cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari situs resmi Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan setempat.
Formulir pendaftaran juga dapat diambil langsung di kantor Panwaslu Kecamatan.
Setelah mengisi formulir, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi e-KTP, pasfoto, ijazah, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 6 Januari 2024.
Selanjutnya, Anda akan mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 23 Januari 2024.
Jika Anda lolos seleksi, Anda akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis sebelum ditugaskan sebagai pengawas TPS.
Syarat Daftar Pengawas TPS 2024
Syarat daftar pengawas TPS 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan e-KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Soal TPS Khusus di IKN
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Itulah cara dan syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.
Jika Anda tertarik untuk menjadi pengawas TPS, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari pengawas demokrasi di Indonesia.