Find Us On Social Media :

Digaji Minimal Rp1 Juta dan Siapa Saja Boleh Lamar, Begini Cara dan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Kamis, 4 Januari 2024 | 13:20 WIB

Ilustrasi - Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024.

Setelah mengisi formulir, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi e-KTP, pasfoto, ijazah, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 6 Januari 2024.

Selanjutnya, Anda akan mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 23 Januari 2024.

Jika Anda lolos seleksi, Anda akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis sebelum ditugaskan sebagai pengawas TPS.

Syarat Daftar Pengawas TPS 2024

Syarat daftar pengawas TPS 2024 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu