Find Us On Social Media :

Padahal Di Masing-masing Daerah Ada, Inilah Fungsi KPU Pusat

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 3 Januari 2024 | 18:17 WIB

Inilah fungsi KPU Pusat, termasuk tugas dan wewenang mere. Salah satunya, tentu saja menyelenggarakan Pemilu.

Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

Akan tetapi, Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua.

Padahal pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Setelah pemerintahan Soekarno dan Orde Lama berakhir, Presiden Soeharto sebagai pengganti membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

Pemerintahan Orde Baru dan Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998 akibat gelombang demonstrasi.

Dia digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

Ketika kepemimpinan Habibie mulai dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab pemilihan umum adalah salah satu amanat demonstrasi yang menuntut reformasi pemerintahan yang demokratis.

Maka dari itu Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan KPU.

Masa tugas KPU saat itu mulai dari 1999 sampai 2001. KPU saat itu memiliki 53 anggota yang langsung dilantik Habibie.