Find Us On Social Media :

Padahal Di Masing-masing Daerah Ada, Inilah Fungsi KPU Pusat

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 3 Januari 2024 | 18:17 WIB

Inilah fungsi KPU Pusat, termasuk tugas dan wewenang mere. Salah satunya, tentu saja menyelenggarakan Pemilu.

Intisari-Online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi punya gawe besar: Pemilu dan Pilpres 2024.

Untuk memudahkan kerja, KPU tak hanya ada yang pusat, ada juga KPU-KPU daerah.

Lalu apa fungsi KPU Pusat?

Mengutip Kompas.com, KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

KPU terdiri dari KPU pusat yang berkedudukan di Jakarta, hingga KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Cikal-bakal KPU bermula sejak 1946. 

Ketika itu Presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan menyusun Undang-Undang Dasar.

Tapi  konflik bersenjata dengan Belanda membuat proses pemilu yang pertama terhambat.

Pemilu yang pertama di Indonesia baru bisa digelar pada 1955.

Namun, sebelum itu Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Tugas PPI adalah menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.