Penulis
Intisari-Online.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi punya gawe besar: Pemilu dan Pilpres 2024.
Untuk memudahkan kerja, KPU tak hanya ada yang pusat, ada juga KPU-KPU daerah.
Lalu apa fungsi KPU Pusat?
Mengutip Kompas.com, KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
KPU terdiri dari KPU pusat yang berkedudukan di Jakarta, hingga KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Cikal-bakal KPU bermula sejak 1946.
Ketika itu Presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan menyusun Undang-Undang Dasar.
Tapi konflik bersenjata dengan Belanda membuat proses pemilu yang pertama terhambat.
Pemilu yang pertama di Indonesia baru bisa digelar pada 1955.
Namun, sebelum itu Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Tugas PPI adalah menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.
Akan tetapi, Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua.
Padahal pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Setelah pemerintahan Soekarno dan Orde Lama berakhir, Presiden Soeharto sebagai pengganti membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Pemerintahan Orde Baru dan Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998 akibat gelombang demonstrasi.
Dia digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).
Ketika kepemimpinan Habibie mulai dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab pemilihan umum adalah salah satu amanat demonstrasi yang menuntut reformasi pemerintahan yang demokratis.
Maka dari itu Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan KPU.
Masa tugas KPU saat itu mulai dari 1999 sampai 2001. KPU saat itu memiliki 53 anggota yang langsung dilantik Habibie.
Mereka terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.
Tugas mereka adalah mempersiapkan pemilu 1999.
Akan tetapi, setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2000 maka ditetapkan anggota KPU wajib non-partisan.
Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid kemudian merombak struktur KPU melalui Keppres No. 70 Tahun 2001.
Jumlah komisioner yang tadinya mencapai 53 orang dipangkas menjadi hanya 11 orang.
Anggota KPU pun dipilih dari unsur lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Tujuan pemangkasan anggota KPU ini supaya mekanisme kerja KPU dapat berjalan lebih efektif.
Lantas Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menggagas pembentukan tim seleksi anggota KPU.
Tim seleksi ini berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan calon anggota KPU yang baru dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pemilihan secara demokratis.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan tim seleksi anggota KPU ini berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 untuk membentuk kepengurusan KPU dalam menghadapi Pemilu 2004.
Pada masa Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, anggota KPU periode 2007 sampai 2012 hanya berjumlah 7 orang.
Jumlah komisioner itu tidak berubah sampai saat ini.
Fungsi dan wewenang KPU Pusat
Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
3. Menetapkan peserta pemilu,
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah secara garis besar fungsi KPU Pusat, semoga bermanfaat.