Find Us On Social Media :

Enak Saja Tarik Rp16 Juta Dari Saudara Sendiri, Pengungsi Rohingnya Ini Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Orang

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 19 Desember 2023 | 12:17 WIB

Seorang pengungsi Rohingnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyelundupan orang. Amin mendapat Rp16 juta dari pengungsi lain.

Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Saat berada di kapal, pengungsi yang ikut dalam perjalanan laut ini, juga melihat Muhammad Amin bertindak sebagi kapten kapal dan mengurus penumpang.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Kapolres.

Fahmi menilai para pengungsi ini meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh bukan karena kondisi darurat.

Tapi untuk kebutuhan ekonomi dan mendapatkan penghasilan lebih.

Hal ini terlihat juga dari usia para imigran Rohingya yang didominasi usia muda.

Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai penyelundup pengungsi Rohingya.

Selain Muhammad Amin, satu orang yang diduga terlibat TPPO adalah Muhammad Rosul.

Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan intensif pada pengungsi Rohingya yang tiba di kawasan pantai Kreung Raya, Lamreh, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu

Saat itu ada 135 pengungsi Rohingya yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Muhammad Amin dan Muhammad Rosul diduga berperan penting dalam jaringan penyelundupan orang mulai dari Bangladesh sampai ke Indonesia.