Find Us On Social Media :

Enak Saja Tarik Rp16 Juta Dari Saudara Sendiri, Pengungsi Rohingnya Ini Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Orang

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 19 Desember 2023 | 12:17 WIB

Seorang pengungsi Rohingnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyelundupan orang. Amin mendapat Rp16 juta dari pengungsi lain.

Intisari-Online.com - Bukannya menolong, seorang pengungsi Rohingnya bernama Muhammad Amin ini justru mencari untung dari saudara-saudaranya sendiri.

Amin, yang berusia 35 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Amin bersetatus warga Myanmar.

Dia sebelumnya pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe, Aceh, pada tahun 2022.

Menurut keterangan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

"Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi," jelas Kapolres Fahmi, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin juga diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022.

Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.

"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Kapolres.

Uang yang dikumpulkan, sebagian untuk membeli kapal dan makanan.